Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Hal ini disampaikan Risma di tengah banyaknya aduan dari masyarakat tentang kualitas bansos sembako.
Kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia,” kata Risma dalam siaran tertulis, Rabu (16/3/2022).