Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)
Politisi Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni ketika menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)

Intinya sih...

  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR

  • Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan bisa kembali aktif sebagai anggota parlemen

  • Formappi menilai MKD lebih fokus bela teman sendiri daripada menegakkan kehormatan DPR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, angkat bicara mengenai sanksi etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diputuskan pada Rabu (5/11/2025). Dalam sidang pada Rabu siang, MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota parlemen karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak di ruang publik. Alhasil, pria yang sering dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok itu dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Sahroni menerima sanksi tersebut. "Terima kasih kepada hakim MKD yang telah menghukum saya. Saya terima dan saya ambil hikmah serta pelajarannya. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi. Amien," demikian ditulis Sahroni di akun media sosialnya, dikutip Rabu.

Di dalam unggahan itu, Sahroni sengaja mematikan kolom komentar. Ini kemunculan Sahroni kali pertama di kompleks parlemen Senayan dan diketahui oleh publik. Khususnya pasca-rumahnya di Tanjung Priok dijarah oleh massa.

Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan, selama Sahroni dinonaktifkan maka ia tidak dapat memperoleh hak keuangan.

1. Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik

potret Nafa Urbach bergaya office look (instagram.com/nafaurbach)

Selain Sahroni, MKD juga menyatakan anggota DPR nonaktif Nafa Urbach dan Eko Patrio juga terbukti melanggar kode etik. Nafa dianggap bersalah karena membuat pernyataan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun, di ruang rapat MKD.

MKD pun menjatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," tutur dia.

Anggota DPR nonaktif lainnya, Eko Patrio juga dinyatakan bersalah oleh MKD. "Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," katanya.

2. MKD nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tak langgar kode etik

Uya Kuya (instagram.com/king_uyakuya)

Sementara, MKD menyatakan anggota DPR nonaktif Surya Pratama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Maka, ia bisa kembali aktif bekerja sebagai anggota parlemen.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun, di ruang rapat MKD.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. Begitu juga dengan politisi dari Partai Golkar, Adies Kadir. MKD juga menyatakan Adies tidak melanggar kode etik.

"MKD memutuskan dan mengadili teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," tutur dia.

Usai putusan MKD itu, Adies dan Uya bisa kembali aktif menjadi anggota parlemen lagi.


3. Formappi sentil MKD yang fokus bela teman sendiri

Peneliti Formappi Lucius Karus (kanan) dan Taryono (kiri) dalam diskusi Evaluasi Kinerja DPR masa persidangan III 2022-2023 di Jakarta, Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Sementara, dalam pandangan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, keputusan itu sudah bisa ditebak sejak awal. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa MKD lebih fokus menyelamatkan teman sendiri ketimbang menegakkan kehormatan DPR.

“Saya kira sih keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan hari ini memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD,” ujar Lucius kepada IDN Times pada hari ini.

Lucius menegaskan, keputusan MKD ini mencerminkan betapa lemahnya komitmen lembaga tersebut dalam menjaga marwah parlemen.

“Kode etik DPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR. Jadi, perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak,” tutur dia.

Ia pun menyimpulkan bahwa keputusan MKD bukanlah upaya menegakkan etika, melainkan bentuk solidaritas internal antaranggota DPR.

Editorial Team