Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.

Lewat sebuah surat, Wahyu Setiawan memastikan dirinya mundur dari KPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

1. Begini isi surat pengunduran Wahyu Setiawan

Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan (Dok. Istimewa)

Arief mengatakan, surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Salinan surat itu juga akan diberikan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berikut isi surat pengunduran Wahyu Setiawan selengkapnya.

"Saya yang bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2023

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2023

Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."

2. Kepercayaan publik diklaim masih ke KPU tinggi meski ada komisioner terjerat suap

Editorial Team

Tonton lebih seru di