Kasus Fanny Safriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz kini telah masuk ke tahap vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar pria ini dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dengan dua tahun kurungan. Hal tersebut diputuskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir Kompas.com, (12/8), Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut majelis hakim, Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada asisten rumah tangganya berinisial T (20).
Kekerasan fisik yang dilakukan politikus PPP tercatat sejak Juni atau sebulan sejak T bekerja di rumah Ivan hingga September 2015. Jenis kekerasan yang dilakukan mulai pemukulan dengan tangan kosong hingga memakai benda. Dan itu dilakukan tak hanya sekali. Dari hasil visum diketahui, ada bekas robek di kepala T akibat pemukulan yang dilakukan Ivan.
Merasa tidak kuat disiksa terus menerus, akhirnya pada 1 Oktober 2015, T didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).
