Jakarta, IDN Times - Awal Juli 2022, publik dihebohkan dengan pemberitaan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kehebohan itu bermula dari investigasi Majalah Tempo yang memuat tulisan berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Usai investigasi Majalah Tempo itu dimuat, ramai tagar #KetidakpercayaanTwitter. Tagar tersebut mulai muncul pada Minggu, 3 Juli 2022.
Senin, 4 Juli 2022, Presiden ACT, Ibnu Khajar, langsung menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, ACT meminta maaf karena terkait dengan pemberitaan yang dimuat di Majalah Tempo.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke Majalah Tempo atas semua pemberitaan. Itu jadi manfaat bagi kita semua," ujar Ibnu.
Ibnu menyebut ada hal yang benar dalam pemberitaan di Majalah Tempo itu. Namun, dia tak memerinci mana saja pemberitaan yang benar dan tidak benar yang dimuat Majalah Tempo.
"Beberapa yang disampaikan benar, tapi tidak semua benar," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Ibnu Khajar mengakui gaji pimpinan di lembaganya sempat mencapai Rp250 juta per bulan. Menurutnya, gaji tersebut berlaku pada Januari 2021.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," katanya.
Ibnu mengatakan, gaji pimpinan Rp250 hanya berlaku satu bulan. Setelah itu, ada restrukturisasi gaji karena pandemik COVID-19.
"Beberapa angka, itu angka yang jadi rencana di 2021, dan tidak bisa dijalankan, satu bulan dijalankan, pandemik kondisi tidak signifikan dan kami melakukan perubahan atau 4-5 kali struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi," ucapnya.
Saat ini, kata Ibnu, gaji pimpinan ACT tak lebih dari Rp100 juta. Namun, dia tak menjelaskan nominal pastinya.