Tiba di Bareskrim, Tersangka ACT Ahyudin Pasrah Jika Ditahan

Jakarta, IDN Times - Pendiri Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 13.15 WIB.
Dalam kesempatan itu, Ahyudin mengaku pasrah jika nantinya ia ditahan Bareskrim.
“Sepenuhnya hak penyidik, kita akan hargai,” kata Ahyudin kepada awak media.
1. Ahyudin tegaskan akan tetap kooperatif meski sudah tersangka

Dalam kasus ini, Ahyudin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak sembilan kali. Ia mengaku akan terus kooperatif meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka sebagai tersangka pun Insyaallah saya akan ikui semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu, Insyaallah sebab moga-moga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita,” papar Ahyudin.
2. Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menentukan dan pakai 20-30 persen donasi

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.
Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.
3. Ahyudin menerima gaji bulanan Rp450 juta dan Ibnu Khajar Rp150 juta

Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf mengatakan Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain menerima gaji mulai Rp50-Rp450 juta perbulannya.
“Untuk A saja (Rp450 juta), untuk IK Rp150, HH dan NIA sekitar 50-100,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.
Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.
“Total 34,573.069.200,” ujar Helfi.