Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan alasan Ahok mengajukan PK adalah vonis lebih rendah yang diterima Buni Yani, yaitu 1,5 tahun penjara.
"Dia (Ahok) mengajukan itu PK sebagai pemohon dengan dia membandingkan dari putusan, jadi terpidana membandingkan dengan putusan Buni Yani," ujar Jootje Sampaleng.
Menurut Jootje, Ahok dan Kuasa Hukumnya menilai Hakim telah salah dalam mengambil keputusan hingga memutuskan Ahok dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.
"Alasan dasar hukumnya dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP yaitu ada kekhilafan Hakim atau ada kekeliruan yang nyata," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melalui Kuasa Hukumnya mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018 ke Mahkamah Agung dan berkasnya diserahkan ke PN Jakarta Utara untuk disidangkan pada tanggal 26 Februari mendatang.
Sidang PK akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi, SH, MH dengan 2 anggota Hakim yaitu Salman Al Faris SH, MH dan Tugianto SH, MH.