Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)
Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, ada Rp5,7 miliar uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Sebanyak Rp3 miliar dalam bentuk uang tunai, sementara Rp2 miliar ada di dalam rekening bank.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, Rp700 juta yang tersisa diduga telah dinikmati oleh tersangka lainnya. Hal ini masih akan didalami oleh KPK dalam penyidikan.

"Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

1. KPK tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) selaku Direktur PT ME (MAM Energindo)
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta
  3. Suryadi (SY) selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa)
  4. Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi
  2. M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari
  4. Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna
  5. Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK di 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. Para tersangka ditahan di Rutan KPK

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Rahmat Effendi dan para tersangka lainnya akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Namun, mereka akan menjalani isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

Rahmat dan Wahyudin akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Tersangka Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara, tersangka Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Luthfi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Editorial Team