Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Periksa Tersangka Korupsi Haji Gus Alex Sebagai Saksi
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pembicara dalam Bimtek PPIH 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Dok. Kemenag)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

  • Gus Alex diperiksa bersama bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur dan empat saksi lainnya terkait kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

  • KPK telah menetapkan dua tersangka, Yaqut dan Gus Alex, yang disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Gus Alex diperiksa bersama bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur. Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain.

Mereka adalah perwakilan PT Dolarindo Intravalas Primagama, Muhamad Al fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, dan Robithoh Son Haji selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

Editorial Team