Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Dapat Banyak Kuota Haji Tambahan

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Fuad Hasan Masyur membantah Maktour mendapatkan banyak tambahan kuota haji dari Kementerian Agama.
  • Maktour hanya mendapatkan tambahan 600 kuota pada 2023 dan dipangkas di tahun berikutnya, bahkan sampai memakai haji Furoda.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyur, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Sebelum diperiksa, dia membantah Maktour mendapatkan banyak tambahan kuota haji dari Kementerian Agama.

"Selama ini, pemberitaan seolah-olah ya, itu jumlah Maktour itu besar sekali, ribuan. Bahkan ada pengamat Ahli hukum sudah bilang jumlahnya sangat luar biasa ya. Supaya tahu Kalau dari jumlah semua hanya 0, tidak sampai 300," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Fuad menjelaskan pada 2023 Maktour mendapatkan tambahan 600 kuota, namun dipangkas di tahun berikutnya. Bahkan, Maktour sampai memakai haji Furoda.

"Jadi, selama ini pemberitaan saya ingin sampaikan selama ini kami diam karena tidak menginginkan, mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Dilewati Truk Muatan Berat, Menteri PU Khawatir Jembatan Sumatra Ambruk

26 Jan 2026, 13:09 WIBNews