Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Korupsi Haji Yaqut Cholil Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penyidikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan menempatkannya sebagai tahanan rumah.
  • Keputusan penahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan, dan telah diproses sesuai prosedur KPK.
  • KPK menegaskan pengalihan jenis penahanan tidak menghambat penyidikan serta berkas perkara akan segera dilengkapi untuk tahap penuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Maret 2026

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan. Ia menegaskan keputusan itu didasarkan pada permohonan keluarga, bukan alasan kesehatan.

kini

KPK memastikan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut tidak menghambat proses penyidikan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Yaqut dulu Menteri Agama, sekarang katanya jadi orang yang disangka korupsi soal kuota haji. KPK bilang Pak Yaqut tidak ditaruh di penjara tapi di rumah saja. Itu katanya strategi dari KPK dan juga karena ada permintaan dari keluarganya. KPK bilang ini tidak bikin penyelidikan berhenti dan mereka masih terus kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan KPK menempatkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah menunjukkan fleksibilitas lembaga dalam menyesuaikan strategi penyidikan tanpa mengorbankan efektivitas proses hukum. Penjelasan terbuka dari juru bicara KPK menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan prosedur resmi dan tidak menghambat kelanjutan penyidikan, mencerminkan komitmen terhadap transparansi serta efisiensi penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah bagian dari strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis, Minggu (22/3/2026).

1. Permohonan keluarga

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Budi mengatakan, kebijakan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.

2. Langkah KPK berbeda dengan kasus Lukas Enembe

Almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Dia mengatakan, langkah KPK terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka lain, seperti mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Mengapa beda? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar dia.

3. KPK klaim tidak hambat penyelidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi memastikan, pengalihan jenis penahanan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata dia.

Editorial Team