Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA pada Senin (28/3/2022).
Saefuddin dalam kasus ini, pernah meminta Menteri Agama (Menag) YaqutCholilQoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Karopenmas Div Humas Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri saat ini masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait dalam memburu keberadaan tersangka Saifuddin di Amerika Serikat (AS).
“Hasil lidik SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).