Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin sempat meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Saifuddin dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (28/3/2022).
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber Bareskrim,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
1. Saifuddin dilaporkan atas dugaan penistaan agama

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus Saifuddin dari penyelidikan ke penyidikan. Saifuddin dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Sudah naik sidik,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi kepada IDN Times, Kamis (24/3/2022).
2. Pendeta Saifuddin melarikan diri ke AS

Pendeta Saifuddin yang bikin gaduh karena meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an diduga berada di Amerika Serikat. Keberadaannya saat ini belum diketahui, dan dia sedang diburu interpol.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.
3. Polri bekerja sama dengan FBI buru Saifuddin

Dedi menjelaskan penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat.
"Melakukan koordinasi dengan Kemlu terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi.
Saifuddin dipersangkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.