Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pada persidangan yang lalu, penuntut umum telah mendakwa dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

Namun, hingga saat ini para terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan alasan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara,” demikian rilis LBH Jakarta yang diunggah dalam situs resminya, bantuanhukum.or.id, Jumat (22/10/2021).

1. Para terdakwa seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Ancaman pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni 15 tahun penjara, yang mana sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Oleh karenanya, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP para terduga pelaku unlawful killing laskar FPI sudah seharusnya ditahan pada saat statusnya menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, namun pada prakteknya hal ini tidak dilakukan,” kata LBH Jakarta.

2. Berbanding terbalik dengan kasus yang dilakukan masyarakat sipil

Editorial Team

Tonton lebih seru di