Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pada persidangan yang lalu, penuntut umum telah mendakwa dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.
Namun, hingga saat ini para terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan alasan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
“Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara,” demikian rilis LBH Jakarta yang diunggah dalam situs resminya, bantuanhukum.or.id, Jumat (22/10/2021).