Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ibadah haji (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi ibadah haji (IDN Times/Sunariyah)

Intinya sih...

  • Hingga 9 April 2025, 198.727 dari 203.320 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji
  • Pemerintah mengimbau sisa 4.593 jemaah calon haji untuk segera menyelesaikan pelunasan sampai 17 April 2025
  • Proses pelunasan biaya dan kesiapan dokumen jemaah sedang diproses oleh Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M belum rampung. Hingga Rabu, 9 April 2025, dari total 203.320 kuota haji reguler, sebanyak 198.727 jemaah tercatat telah melunasi biaya haji reguler.

Itu berarti masih ada sekitar 4.593 jemaah calon haji yang belum menyelesaikan pelunasan. Pemerintah pun mengimbau agar jemaah segera menyelesaikan pembayaran sampai 17 April 2025. 

1. Rincian kuota haji 2025

Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M (dok. Kemenag)

Sebagaimana diketahui, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri dari  203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi atas beberapa kategori, yaitu 190.897 jemaah haji reguler sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

2. Provinsi dengan serapan kuota terendah

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji. (Dokumentasi Kanwil Kemenag untuk IDN Times)

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menuturkan terdapat dua provinsi dengan serapan kuota haji belum mencapai 80 persen, yaitu DKI Jakarta (79,37 persen) dan Gorontalo (76,65 persen).

Terdapat 14 provinsi yang tercatat sudah di atas 90 persen, yakni Aceh (93,30  persen), Sumatera Barat (90,13 persen), Bengkulu (92,64 persen), Jawa Tengah (92,51 persen), DI Yogyakarta (90,10  persen), Bali (95,36 persen), Kalimantan Tengah (96,55 persen), Kalimantan Selatan (97,09 persen), Sulawesi Selatan (94,98 persen), Sulawesi Tenggara (96,05 persen), Bangka Belitung (96,77  persen), Maluku Utara (90,82  persen), Sulawesi Barat (95,00 persen), dan Kalimantan Utara (92.25  persen).

3. Persiapan dokumen jemaah haji untuk pengurusan visa sudah dimulai

ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Selain pelunasan biaya, Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga tengah memproses kesiapan dokumen jemaah, sebagai bagian dari rangkaian pengurusan visa jemaah melalui sistem e-Hajj. 

“Dokumen jemaah secara bertahap juga sudah kita proses. Sehingga jika proses penerbitan visa melalui e-Hajj sudah dibuka, maka kita sudah bisa langsung memprosesnya,” ujar Zain. 

4. Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H telah diterbitkan Kemenag

Kementerian Agama Republik Indonesia (Dok. Kemenag)

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.

Berdasarkan jadwal, jemaah haji reguler Indonesia akan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, jemaah haji reguler Indonesia dari embarkasi masing-masing akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap. 

Editorial Team