Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Diketahui, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru yang terlibat dalam jaringan judi online Slot 8278.
Sebelumnya, dalam perkara ini Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka berinisial RA, AF, RH, RAP, HAJ, FH, dan FQ. Dari ketujuh tersangka tersebut, satu di antaranya yakni FQ merupakan WN China. Ia diduga sebagai otak di balik judi Slot 8278. Sehingga total terdapat sepuluh tersangka kasus Slot 8278.
Adapun, tiga tersangka baru dalam kasus ini yaitu tersangka Hartono Abdi Jaya, CAS alias Cristian, dan Ellen pada 1 November 2024.
Tersangka Hartono berperan menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.
“Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” kata Asep Edi.
Selain itu, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain yang statusnya masih buron alias daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max.
Tersangka Dong Xiancai alias Max disebut berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia. Sedangkan tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan juga sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
"Para tersangka atas perbuatannya dalam kasus dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Asep Edi.