Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Sita Uang Judi Online Rp78 Miliar

Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menuturkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap ratusan sindikat perjudian online selama kurang dari lima bulan, tepatnya periode 15 Juni sampai 1 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Asep Edi yang juga merupakan Wakasatgas Pemberantasan Judi Online dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

"Perlu kami sampaikan kepada media sekalian, adapun sejak periode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus," ucapnya.

1. Sebanyak 370 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online

Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Asep Edi menjelaskan, dari 300 kasus judi online tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 370 orang tersangka lengkap dengan barang bukti.

"(Polri) melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka serta menyita barang bukti," tegasnya.

2. Sebanyak 572 laptop dan 357 handphone disita

Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus judi online di situs Slot 8278 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Polri juga mengumpulkan barang bukti lainnya berupa ratusan unit handphone dan laptop.

"Barang bukti yang diamankan, yang pertama 357 unit handphone. Yang kedua 572 unit laptop. Yang ketiga 278 rekening. Keempat, 34 akun judi daring atau judi online. Kelima, dua unit kendaraan roda empat dan keenam, satu unit kendaraan roda dua. Yang ketujuh, 740 kartu ATM," ucap Asep Edi.

3. Polisi sita uang tunai maupun saldo di rekening sebesar Rp78,1 miliar

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Asep Edi memastikan, pihaknya menyita Rp78,1 miliar baik yang berasal dari uang tunai maupun saldo di rekening.

"Dan yang terakhir, yang kedelapan, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us