Jakarta, IDN Times - Salah satu fakta baru terungkap di persidangan empat terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya, cairan yang digunakan untuk menyiram aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengandung asam sulfat atau H2SO4 sebanyak 6,69 persen dengan nilai pH 2,58. Cairan air keras itu ditemukan menempel di amplop putih yang ada di lokasi kejadian, Jalan Salemba Raya 1, Senen, Jakarta Pusat.
"Berkesimpulan hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti, dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 216 cairan mengeras diduga air keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara terdeteksi asam sulfat (H2SO4) sebesar 6,69 persen dengan nilai pH 2,58," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena, ketika membacakan hasil laporan toksikologi di ruang sidang, Rabu.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mencatat hasil temuan baru tersebut. Sebab, laboratorium yang melakukan pemeriksaan adalah polisi. Namun, di dalam laporan laboratorium itu tidak menjelaskan dampak bila asam sulfat dengan kandungan 6,69 persen dan pH2,58 terkena kulit manusia.
"Tidak ada, izin (keterangan dampak asam sulfat ke kulit). Di sini hanya menjelaskan saja bahwa barang atau cairan yang menempel dalam kertas ini ternyata mengandung cairan kimia asam sulfat," kata Fredy.
Cairan asam sulfat juga ditemukan di beberapa barang bukti lainnya seperti tumbler, helm, baju, dan celana milik Andrie Yunus.
