Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terungkap! Cairan Siraman TNI ke Andrie Yunus Mengandung Asam Sulfat
Oditur militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena ketika menunjukkan hasil toksikologi dari Labfor Polda Metro Jaya. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya mengungkap cairan penyiraman ke Andrie Yunus mengandung asam sulfat hingga 6,69 persen dengan pH 2,58 pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
  • Oditur militer memutuskan tidak memanggil Andrie Yunus sebagai saksi tambahan karena kondisi kesehatannya pascaoperasi, namun tetap yakin bukti dan keterangan yang ada sudah cukup kuat.
  • Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa anggota TNI akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, meski oditur sempat keberatan dengan jadwal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 Mei 2026

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap hasil pemeriksaan toksikologi yang menunjukkan cairan siraman ke Andrie Yunus mengandung asam sulfat. Oditur Militer membacakan laporan laboratorium forensik Polda Metro Jaya di hadapan majelis hakim.

13 Mei 2026

Oditur menjelaskan kadar asam sulfat pada berbagai barang bukti, termasuk helm, tumbler, dan pakaian milik Andrie Yunus. Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan sebagai barang bukti tambahan kepada panitera.

13 Mei 2026

Dalam sidang yang sama, oditur memutuskan tidak memanggil Andrie Yunus sebagai saksi tambahan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi berdasarkan rekomendasi RSCM.

20 Mei 2026

Hakim Ketua menetapkan jadwal pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa penyiram air keras pada tanggal ini. Oditur militer diminta menyiapkan tuntutan sesuai agenda persidangan berikutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap bahwa cairan yang digunakan untuk menyiram aktivis HAM Andrie Yunus mengandung asam sulfat dengan kadar berbeda pada sejumlah barang bukti.
  • Who?
    Cairan tersebut disiramkan kepada Andrie Yunus oleh empat anggota TNI yang menjadi terdakwa. Hasil pemeriksaan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di hadapan Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
  • Where?
    Temuan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara lokasi kejadian penyiraman berada di Jalan Salemba Raya 1, Senen, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026. Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
  • Why?
    Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memastikan kandungan kimia dari cairan yang ditemukan di lokasi kejadian dan barang-barang milik korban sebagai bagian dari proses pembuktian tindak pidana.
  • How?
    Pemeriksaan toksikologi laboratorium forensik Polda Metro Jaya mendeteksi asam sulfat hingga 32,25 persen dengan pH sangat rendah pada beberapa barang bukti, kemudian hasilnya dibacakan dalam persidangan sebagai bukti tambahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat orang tentara yang disidang karena menyiram air jahat ke Pak Andrie. Di pengadilan, polisi bilang cairan itu punya asam sulfat yang sangat kuat dan bisa bikin kulit sakit. Barang-barang Pak Andrie seperti helm dan bajunya juga kena cairan itu. Sekarang Pak Andrie masih istirahat di rumah sakit, dan sidang akan lanjut minggu depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan proses hukum yang berjalan transparan dan berbasis bukti ilmiah. Hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik disampaikan secara terbuka, memperlihatkan keseriusan aparat dalam mengungkap fakta. Selain itu, keputusan oditur untuk tidak memaksa kehadiran Andrie Yunus mencerminkan empati terhadap kondisi kesehatan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah satu fakta baru terungkap di persidangan empat terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya, cairan yang digunakan untuk menyiram aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengandung asam sulfat atau H2SO4 sebanyak 6,69 persen dengan nilai pH 2,58. Cairan air keras itu ditemukan menempel di amplop putih yang ada di lokasi kejadian, Jalan Salemba Raya 1, Senen, Jakarta Pusat.

"Berkesimpulan hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti, dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 216 cairan mengeras diduga air keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara terdeteksi asam sulfat (H2SO4) sebesar 6,69 persen dengan nilai pH 2,58," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena, ketika membacakan hasil laporan toksikologi di ruang sidang, Rabu.

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mencatat hasil temuan baru tersebut. Sebab, laboratorium yang melakukan pemeriksaan adalah polisi. Namun, di dalam laporan laboratorium itu tidak menjelaskan dampak bila asam sulfat dengan kandungan 6,69 persen dan pH2,58 terkena kulit manusia.

"Tidak ada, izin (keterangan dampak asam sulfat ke kulit). Di sini hanya menjelaskan saja bahwa barang atau cairan yang menempel dalam kertas ini ternyata mengandung cairan kimia asam sulfat," kata Fredy.

Cairan asam sulfat juga ditemukan di beberapa barang bukti lainnya seperti tumbler, helm, baju, dan celana milik Andrie Yunus.

1. Asam sulfat di helm Andrie Yunus mencapai 12,78 persen dan nilai PH 1,9

Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Oditur militer juga membacakan kandungan asam sulfat di sejumlah barang bukti. Pertama, helm milik Andrie Yunus yang terdapat kandungan asam sulfat sebesar 12,78 persen dan nilai PH 1,9.

Kedua, tumbler yang dijadikan wadah cairan mengandung asam sulfat sebesar 32,25 persen dan nilai pH 1,02. Ketiga, kaus dalam milik Andrie juga terdapat cairan asam sulfat sebesar 2,76 persen dan nilai pH 2,65.

Dokumen yang menjabarkan hasil pemeriksaan toksikologi itu kemudian dijadikan barang bukti tambahan dan diserahkan ke panitera majelis hakim.

2. Oditur tak memaksa Andrie Yunus harus hadir

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Di persidangan itu juga terungkap sikap oditur militer yang tak memaksakan Andrie Yunus hadir sebagai saksi tambahan. Sebab, berdasarkan surat rekomendasi dari Direktur Utama RSCM, Andrie masih membutuhkan waktu beristirahat pascaoperasi hingga dua pekan ke depan.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau menurut saya gak usah (mendengarkan keterangan Andrie Yunus). Jadi, tidak memanggil," ujar Oditur Militer Upen.

Hakim Ketua Fredy pun menyerahkan kewenangan pemanggilan Andrie kepada oditur militer.

"Ya, sudah (kalau tak mau memanggil). Tapi, oditur nanti pembuktiannya tetap di dalam fakta ya monggo. Saya kembalikan lagi kepada oditur," kata Fredy.

Namun, oditur militer meyakinkan dengan keterangan saksi, terdakwa, dan sejumlah barang bukti, pihaknya berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan tindak pidana dan memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga, saya pikir ini sudah sangat cukup dan terang menurut kami. Jadi, tak diperlukan lagi saksi tambahan untuk hadir dalam suatu persidangan," kata Upen.

Dengan begitu, maka ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus tidak terwujud. Sebab, oditur militer merasa tak lagi perlu mendengarkan keterangannya.

3. Sidang pembacaan tuntutan bagi empat terdakwa dijadwalkan 20 Mei 2026

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di penghujung sidang, Hakim Ketua menetapkan agenda persidangan pada pekan depan berupa pembacaan tuntutan. Fredy menetapkan pembacaan tuntutan bagi empat anggota TNI yang menjadi terdakwa pada Rabu (20/5/2026).

"Satu minggu ke depan tanggal 20 (Mei), Rabu, pembacaan tuntutan oleh oditur militer," kata Fredy.

Oditur militer sempat terlihat keberatan ketika hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya. Fredy pun menolak bila sidang selanjutnya dilakukan pada Kamis (21/5/2026). Dia khawatir akan berbenturan dengan agenda persidangan kasus lainnya.

"Ini kan perkara menonjol. Saudara melimpahkan juga dalam waktu secepatnya bisa. Masa tuntutan gak bisa?" tanya Fredy.

"Siap, izin, kami coba," kata oditur militer.

Editorial Team