Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua lembaga survei yang diduga dibayar oleh Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Ary Eghani menggunakan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.
Dua lembaga survei yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).