Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim, dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Eghani. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Johanis mengatakan, Ben Brahim seharusnya bisa menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawainya. Sebab, Ben adalah seorang kepala daerah.

"Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us