Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap kasus konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Kasus ini diungkap oleh polisi pada 3 Oktober 2024
"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tanggal 3 Oktober 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi anak secara online dengan modus melalui aplikasi media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acilsunda," kata Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni, dikutip Jumat (15/11/2024).
Jumlah anggota Telegram Meguru Sensei adalah 2.701 orang dan grup Acilsunda memiliki anggota sebanyak 222 orang. Dia mengatakan di dalam grup itu ada 146 video yang di antaranya berisikan adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis. Video itu diperankan langsung oleh tersangka.