Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangani Kasus Pornografi Anak, Pemerintah Kuatkan SAPA 129

Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu dalam rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Penguatan pencegahan pornografi anak dilakukan Kemen PPPA melalui kebijakan, layanan pengaduan, dan inisiasi desa ramah perempuan dan peduli anak.
  • Akses pada konten pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi dan internet, berdampak buruk terhadap otak, konsentrasi, motivasi, mental anak, serta memicu berbagai kejahatan sosial.

Jakarta, IDN Times - Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu, mengatakan, penguatan pencegahan pornografi anak terus dilakukan Kemen PPPA mulai dari sisi kebijakan hingga layanan pengaduan. Salah satunya adalah dengan menguatkan layanan SAPA 129.

Upaya lainnya yang dilakukan adalah rencana revisi Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, penyusunan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Rencana Aksi Nasional PPTPPO, dan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Pihaknya juga kini mempersiapkan UPTD PPA dan menginisiasi desa ramah perempuan dan peduli anak.

“Penguatan peran Forum Anak terus didorong sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor bagi anak untuk memahami bahaya adiksi pornografi dan mengajak atau mengajarkan temannya. Sebagai pelapor peran anak untuk menyampaikan, berkontribusi dalam melaporkan situs-situs pornografi yang diketahui anak. Kami juga terus sosialisasikan dan perkuat SAPA 129 sebagai layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban,” kata Pribudiarta dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, dikutip, Kamis (10/10/2024).

1. Akses konten pornografi semakin mudah

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti S, mengatakan, akses pada konten pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi dan internet.

Menurut dia, dampak buruk pornografi tidak boleh dipandang sebelah mata. Hal ini karena pornografi tidak hanya merusak komponen otak, konsentrasi, motivasi, dan mental anak, tetapi juga jadi pintu masuk berbagai kejahatan dan permasalahan sosial. Mulai dari pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, kehamilan di luar nikah yang memicu perkawinan anak, dan lainnya.

“Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk melakukan pencegahan porngrafi. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Saya minta semua kabupaten kota segera membuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2019,’’ kata dia.

2. Penguatan regulasi dan tata kelola langkah dasar mengentaskan isu pornografi

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)

Dia juga menyampaikan beberapa poin penting untuk mengentaskan isu pornografi di Indonesia. Pertama, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan upaya pencegahan efektif.

Kemudian, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat mulai dari sekolah, orangtua hingga komunitas terkait keamanan berinternet, bahaya pornografi, dan cara menghindari.

“Penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama anak dan keluarga penting dengan memastikan orang tua memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak dalam menghadapi bahaya konten pornografi,” kata Woro.

3. Indonesia peringkat empat di dunia kasus pornografi anak terbanyak`

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)

Pornografi anak telah menjadi isu yang semakin relevan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah memandang hal ini sebagai ancaman yang serius bagi masa depan generasi muda dan sumber daya manusia. Data Pusat Informasi Kriminal Polri menunjukkan, 17,13 persen dari total 1.410 korban ponografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun.

Data lain juga menunjukkan Indonesia berada pada peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us