Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih medalami skandal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini diduga terjadi di tiga Rutan KPK.

"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di C1, Ketiga di rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (22/1/2024).

1. Kasus terbagi ke dalam enam klaster

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus ini pun terbagi ke dalam enam klaster. Rencananya 90 dari 93 orang dalam kasus ini akan menerima putusan etik pada 15 Februari 2024.

"Yang saat ini disepakati untuk 90. Enam klaster," ujarnya.

2. Ada tiga pegawai yang belum diketahui kapan divonis

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, tiga pegawai lainnya masih dalam pemeriksaan Dewas KPK. Belum ada keputusan kapan mereka akan menerima vonis etik.

"Tiga (pegawai) lagi belum diputuskan," jelasnya.

3. Kasus pungli Rp4 M diduga libatkan 93 orang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, skandal pungutan liar di Rutan KPK diduga melibatkan 93 orang. Pungli di Rutan KPK diduga lebih dari Rp4 miliar.

Pungli diduga sebagai pelicin agar tahanan bisa menyelundupkan sejumlah hal yang dilarang, seperti handphone dan powerbank. Hal ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan sidang etik Dewas KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar