Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan Pemilu 2024 di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Keinginan untuk mengajukan kasasi itu muncul setelah Prima mengklaim diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.