Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketum Prima, Agus Jabo; Sekjen Prima Dominggus Oktavianus; dan jajarannya dalam konferensi pers dugaan kecurangan verifikasi faktual Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketum Prima, Agus Jabo; Sekjen Prima Dominggus Oktavianus; dan jajarannya dalam konferensi pers dugaan kecurangan verifikasi faktual Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan Pemilu 2024 di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keinginan untuk mengajukan kasasi itu muncul setelah Prima mengklaim diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

1. Prima punya hak untuk ajukan kasasi

Ketum Prima, Agus Jabo; Sekjen Prima Dominggus Oktavianus; dan jajarannya dalam konferensi pers dugaan kecurangan verifikasi faktual Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Umum Prima, Agus Jabo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding KPU. Namun dia menegaskan, Prima juga punya hak melakukan langkah hukum selanjutnya untuk kasasi.

"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

2. Prima pertimbangkan laporkan jajaran KPU ke DKPP

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Selain itu, Agus Jabo juga menuturkan, jika KPU melakukan tindakan profesional dan tidak adil, maka Prima juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," ucap dia.

3. Prima tuding ada intervensi

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agus Jabo juga menuding KPU merupakan lembaga negara yang tidak independen. Bahkan, menurut dia, KPU saat ini sudah diintervensi kekuatan politik besar.

Dia menilai, ada pihak yang memang dengan sengaja menginginkan agar Prima tidak bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Indikasi tersebut diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar Prima tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. 

"KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024," imbuh dia.

Editorial Team