Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Tak Bentuk PPLN di Korut dan Afghanistan, Ini Alasannya

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) jelang Pemilu 2024 di Afganistan dan Korea Utara (Korut).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan tak adanya panitia pemilu di kedua negara itu. Alasannya, terkait dengan politik dan keamanan.

1. Pertimbangan keamanan dan politik

Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim mengatakan, secara keseluruhan terdapat 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Namun, dua di antaranya, yakni Afganistan dan Korut tak dihitung untuk jadi tempat dibentuknya PPLN. Sehingga totalnya hanya menjadi 128 PPLN yang terbentuk.

"Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN, ada dua kantor perwakilan kita yang tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afganistan, dan kemudian yang kedua di Korea Utara," kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

2. Terbatasnya kebijakan negara

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, dalam konferensi pers, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan tidak adanya PPLN di dua tempat tersebut juga dikarenakan terbatas oleh kebijakan negara bersangkutan.

"Jadi ada dua negara yang kita tidak ada PPLN-nya karena mengikuti kebijakan dari negara itu. Pyongyang sama Kabul," kata Betty.

3. KPU akan berkoordinasi dengen Kemenlu

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebabnya, untuk mengatasi keterbatasan tersebut, KPU akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan kantor-kantor perwakilan KPU di luar negeri. Nantinya melalui Kemenlu, KPU akan berkoordinasi dengan kantor-kantor perwakilan terdekat dengan Pyongyang dan Kabul.

"Sementara ini karena, jadi gini kita harus kerja sama dengan Kemenlu, kantor-kantor perwakilan, jadi tidak bisa langsung, jadi diwakilkan oleh yang terdekat," tutur dia.

Kemudian untuk proses pengumpulan data di wilayah yang tidak ada PPLN ini, KPU akan melakukan beberapa langkah seperti menggunakan panggilan video hingga konfirmasi melalui telepon pendataan dan pencocokan.

"Nanti tata cara metode PPLN bisa beberapa cara, seperti tatap muka, karena tidak memungkinkan face to face, bisa juga video call, atau bisa lewat konfirmasi lewat telepon pendataan dengan pencocokan," jelas Betty.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us