Jakarta, IDN Times - Selain mudik, hal lain yang dinanti para prajurit TNI jelang Idulfitri adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji ke-13. Pemerintah telah mengumumkan secara resmi pemberian THR pada Idulfitri 1443 Hijriah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022.
Di dalam aturan itu, tertulis pemberian THR wajib dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Meski demikian, tetap memungkinkan bila THR dibayarkan setelah hari raya.
Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Namun, instansi terkait juga memungkinkan melakukan pembayaran gaji ke-13 usai Juli 2022.
Baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, tetapi terkena pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan aturan tersebut, individu yang berhak untuk menerima THR dikelompokkan menjadi aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan, yang termasuk di dalam kelompok aparatur negara yaitu:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
Untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, di dalamnya termasuk:
- Yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- Penerima uang tunggu
- Yang diberhentikan sementara tapi gajinya masih dibayarkan
Lalu, berapa nominal THR yang diterima oleh prajurit TNI?