Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • DJ Panda memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.

  • DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya dan mengaku siap menjalani semua proses hukum yang menjeratnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina. DJ Panda diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam tahap penyidikan, Rabu (15/10/2025).

Pantauan IDN Times, DJ Panda tiba pukul 13.20 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan terlihat kelelahan. Hal itu karena harus berjalan dari parkiran kendaraan hingga Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

DJ Panda pun mengaku siap menjalani semua proses hukum yang menjeratnya.

“Ya, dihadapi saja,” kata DJ Panda sambil tersenyum.

Sementara itu, pengacaranya, Michael Sugijanto, memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif.

"Proses hukum negara ini kita hormati," kata Michael dalam kesempatan yang sama.

Tak banyak bicara, DJ Panda langsung melangkah ke Gedung Direskrimum.

Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman ini naik penyidikan usai polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.

“Dalam gelar perkara pekan lalu kita menemukan unsur pidana, kasus kini naik penyidikan,” kata Iskandarsyah, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," kata dia.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut, korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Editorial Team