Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina oleh DJ Panda Naik Penyidikan

potret Erika Carlina (instagram.com/eri.carl)
potret Erika Carlina (instagram.com/eri.carl)
Intinya sih...
  • Kasus pengancaman Erika Carlina oleh DJ Panda naik penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara.
  • Polisi akan memanggil DJ Panda untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan minggu depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pengancaman aktris Erika Carlina oleh Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda naik penyidikan usai polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.

“Dalam gelar perkara pekan lalu kita menemukan unsur pidana, kasus kini naik penyidikan,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, kepada IDN Times, Rabu (8/10/2025).

Selanjutnya, polisi akan memanggil DJ Panda untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

“Minggu depan (DJ Panda) kami periksa,” ujar dia.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," kata dia.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut, korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Menkes Benarkan Ada Pelantikan Wamenkes Hari Ini, Reshuffle Jilid IV?

08 Okt 2025, 14:12 WIBNews