Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (21/8/2023). Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara serta demi kelancaran KTT ASEAN yang akan digelar 4 sampai 7 September mendatang.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima ASN.
"Pemda DKI kita sudah jalankan. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport, lain-lain. Ini panggilan jiwa, bagi kita, yang balas Gusti Allah," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (23/8/2023).