Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (PJ) DKI Jakarta Heru Budi Hartono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (21/8/2023). Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara serta demi kelancaran KTT ASEAN yang akan digelar 4 sampai 7 September mendatang.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima ASN.

"Pemda DKI kita sudah jalankan. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport, lain-lain. Ini panggilan jiwa, bagi kita, yang balas Gusti Allah," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (23/8/2023).

1. ASN yang WFH tidak ada insentif karena panggilan jiwa

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru mengatakan ASN yang menjalankan kebijakan WFH mesti dipandang sebagai panggilan jiwa menjalankan tugas sebagai warga negara.

"Bagi yang mau Work From Home enggak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru.

 

2. ASN Pemprov DKI WFH sampai Oktober

Editorial Team

Tonton lebih seru di