Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini dikeluarkan untuk menata ulang status tenaga non-ASN sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, hanya ada tiga kriteria utama yang diprioritaskan dan dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
Berikut tiga kelompok tenaga honorer yang menjadi fokus utama dan dianggap paling berhak untuk segera diangkat.
