Jakarta, IDN Times - Sistem berbasis data kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu hal penting dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan (KtP). Dokumentasi data jadi hal yang penting untuk melihat berbagai sisi kondisi dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga pada periode data tahun 2023, ini jadi tindak lanjut kerja sama tiga lembaga yang ditandatangani pada 21 Desember 2019.
“Ketersediaan data yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dalam pembangunan terkait isu perlindungan hak perempuan,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, dikutip Selasa (13/8/2024)