Jakarta, IDN Times - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuh warga Aceh, Imam Masykur, dijatuhi vonis bui seumur hidup di pengadilan militer. Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto pada Senin (11/12/2023) ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiga terdakwa dihukum mati.
Berdasarkan persidangan, ketiga terdakwa yaitu Praka Heri Sandi (HS), Praka Riswandi Manik dan Praka Jasmowir, dinyatakan majelis hakim pengadilan militer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, serta penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pidana para terdakwa dengan: terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.
"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur dia, melanjutkan.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan tiga terdakwa. Saat mendengar putusan, para terdakwa terlihat tertunduk.
Apa sikap dari ketiga terdakwa terhadap putusan vonis tersebut?
