Jakarta, IDN Times - Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi berusia tiga tahun pada 9 Mei 2025, usai diundangkan pada 2022.
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyoroti penerapan UU TPKS pada konteks femisida.
Peneliti sekaligus Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengungkapkan, dari hasil monitoring berita daring sejak Januari hingga Desember 2024, ada 18 kasus femisda seksual yang menimpa perempuan.
Femisida secara sederhana adalah pembunuhan yang disengaja dengan motivasi terkait gender.
Sebanyak 67 persen kasus terjadi di ruang publik seperti kebun, hutan, semak, dan area terbuka lainnya, 33 persen sisanya terjadi di ruang privat seperti rumah korban atau pelaku. Hal ini menunjukkan ruang publik masih belum aman.
Korban termuda berusia tujuh tahun dan tertua 34 tahun, dengan mayoritas korban berusia 0-18 tahun dan 18-35 tahun. Pola usia pelaku juga serupa dengan mayoritas berusia 18-35 tahun.
Dia menjelaskan, soal kasus femisida seksual kelompok dilakukan anak terhadap anak pada rentang usia 12-16 tahun, didorong fantasi akibat paparan pornografi.
"Hal ini memerlukan perhatiaan kita agar anak-anak tidak mengakses pornografi dan menolak ajakan teman sebaya untuk melakukan kekerasan seksual,” kata Ami, sapaan karibnya, Sabtu (10/5/2025).