Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan lagi tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik (ETLE). Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengakui tilang elektronik masih belum terlalu efektif untuk menertibkan masyarakat patuh lalu lintas.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi selama dua bulan tidak diberlakukannya tilang manual, pelanggaran yang dilakukan masyarakat semakin tinggi.
Kendati demikian, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perlu ada pengawasan untuk polisi lalu lintas (Polantas) agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penindakan kepada pengendara.
Karena itu, menurut dia perlu ada sanksi bagi Polantas yang menyalahgunakan kewenangan saat melakukan penindakan.
“Makanya penindakan dan sanksi juga sangat penting bagi mereka yang masih menyalahgunakan kewenangan,” ucapnya kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).