Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberlakukan kembali tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik yang saat ini terus dikembangkan. Tilang manual disebut diberlakukan di tempat-tempat yang belum terjangkau Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menyatakan memang tujuan dari tilang adalah membuat tertib pengguna lalu lintas.
Namun, perlu perubahan strategi dalam membuat tertib lalu lintas sekaligus meminimalisasi prilaku pungutan liar (pungli) oleh personel kepolisian sehingga mereka tidak menyalahgunakan kewenagannya.
“Teknologi sekarang memungkinkan Itu dilakukan,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).
