Jakarta, IDN Times - Empat aktivis yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Mereka ingin menguji status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Aktivis muda itu dituduh polisi memprovokasi masyarakat hingga memicu kerusuhan.
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan sejumlah individu di bawah tim bernama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"TAUD mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim. Keempatnya tercatat sebagai pemohon," ujar Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Dia mengatakan, TAUD sejak awal sudah menemukan pelanggaran pada serangkaian hukum yang dialami oleh empat aktivis muda itu. Lapisan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh termohon, yakni Polda Metro Jaya, dinilai tidak hanya pelanggaran administratif semata.
"Lebih dari itu, ini merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Penetapan tersangka serta rangkaian upaya paksa itu merupakan bentuk pembatasan hak. Untuk itu, penerapannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata dia.