Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis ringan terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Rahmat dijatuhi vonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny 1,5 tahun penjara.
Salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal hingga sidang putusan sudah di skenario. Skenario terlihat dari tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rahmat dan Ronny dibui selama 1 tahun.
"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower atau justice collaborator. Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (17/7/2020).