Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berhak melarang para menteri untuk hadir sebagai saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perintah pemanggilan akan datang dari hakim konstitusi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (28/3/2024), tim paslon 01 dan 03 meminta beberapa menteri untuk hadir serta memberikan keterangan. Ada dua menteri yang dibutuhkan keterangannya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sedangkan tim paslon 01 ikut memasukan dua nama menteri lainnya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sempat muncul keraguan, apakah para menteri itu bersedia hadir di sidang MK pada pekan depan. Sebab, mereka adalah pembantu presiden. Keterangan yang diberikan diprediksi bisa membongkar cawe-cawe presiden di Pemilu 2024.
"Hakim konstitusi bisa memanggil (semua saksi). Yang butuh persetujuan atau izin dari presiden, itu kalau mau ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, kalau mau menjadi saksi, itu kan bukan tersangka. Nah, dalam hal ini tidak ada problem dengan hukum acara. Apalagi, ini bukan acara hukum pidana," ujar Aan kepada media di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
"Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang itu untuk memanggil saksi. Bila saksi sudah di-list oleh pemohon lalu tidak hadir, kemudian pemohon memohon kepada mahkamah untuk memanggil, lalu mahkamah memanggil, maka itu sah. Tidak ada masalah," tutur dia lagi.