Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade mengklarifikasi pernyataannya pada Kamis pagi (28/2) tadi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Area pengadilan menjadi ramai karena tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet tengah disidang.

Di saat yang sama, media melihat Andre di lokasi yang sama. Tak heran apabila media mengira Andre ada di Pengadilan Negeri Jaksel untuk ikut menyaksikan sidang perdana Ratna. 

Namun, Andre pada pagi tadi membantah hadir di pengadilan untuk menonton sidang Ratna. Bahkan, ia sempat menyebut Ratna dengan istilah "Mak Lampir". 

"Gue gak ada urusan sama 'Mak Lampir'. Gue ada urusan yang lain," ujar Andre pada pagi tadi. 

Ia pun menegaskan tidak ingin dikait-kaitkan dengan kasus yang tengah menimpa Ratna. "Mari kita tunggu sidang saja lah ya, gue gak ada urusan sama yang beginian. Ngapain gue?," kata Andre lagi. 

Rupanya cara berbicara Andre beberapa jam kemudian berubah setelah mengetahui pernyataannya sempat dikomentari oleh pihak Ratna. Lalu, bagaimana klarifikasi Andre?

1. Andre Rosiade tidak bersedia mengomentari kasus dan persidangan Ratna Sarumpaet

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Andre, ia sama sekali tidak terkait dengan kasus atau sidang Ratna yang bergulir pada pagi tadi. 

"Jadi, saya tidak mau berkomentar apa pun (soal kasus Ratna)," kata Andre yang ditemui di sebuah hotel di area Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Kamis (28/2). 

Ia mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Andre dan tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni mereka sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kebohongan yang sempat disampaikan oleh ibu aktris Atiqah Hasiholan itu. Pada tahun lalu, Ratna sempat mengaku dipukuli oleh sekelompok orang di bandara di area Bandung, Jawa Barat. 

Belakangan, polisi berhasil mengungkap wajah Ratna yang lebam dan bengkak bukan akibat dianiaya, melainkan luka bekas operasi plastik. 

2. BPN membantah ikut terlibat dalam cerita bohong yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Andre mengaku ikut menantikan bukti-bukti dan pernyataan apa yang akan disampaikan oleh Ratna selama persidangan bergulir. Ia yakin rumor yang menyebut cerita bohong Ratna ikut dibantu oleh tim Prabowo sama sekali tidak benar. 

"Insya Allah fitnah-fitnah yang ditujukan ke pihak BPN bahwa kami yang merekayasa. Pak Fadli Zon dan Pak Prabowo yang merekayasa akan terbukti sebaliknya di pengadilan. Kami tidak terlibat sama sekali," kata Andre. 

Ia mengatakan walaupun Prabowo sempat menggelar keterangan pers mengenai kondisi Ratna, namun tim BPN bersikeras mereka pun ikut ditipu oleh cerita Ratna. 

3. Jaksa sempat membacakan pesan pendek yang dikirim oleh Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung

IDNTimes/Abdurrahman

Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum sempat membacakan pesan pendek yang ditulis Ratna kepada Rocky Gerung.

"Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB. Area Bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," ujar jaksa dalam sidang pada pagi tadi. 

Ratna kemudian kembali menghubungi Rocky melalui pesan pendek. Ia menjelaskan kondisinya lebih detail dibandingkan pesan pendek yang dikirim sehari sebelumnya. 

"Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan menganga," tutur jaksa. 

Ratna kemudian mengirimkan pesan ke Rocky di hari yang sama. Lalu, Ratna kembali mengirim pesan pendek pada September 2016 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terdakwa mengirim lagi berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan: 'Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :).' Dan pukul 16.33 WIB dengan pesan: 'Need you badly', pukul 16.36 WIB dengan pesan: 'Pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada alam, bless you'," tulis Ratna dan dibacakan oleh jaksa. 

4. Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan dari polisi, Ratna bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada media tahun lalu. 

Ratna ditangkap oleh polisi pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, ia dijemput di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menduga Ratna hendak meninggalkan Tanah Air di saat kasusnya tengah memanas. 

Editorial Team