Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang mengatasnamakan pihaknya sebagai perwakilan anggota KPU dari beberapa daerah melayangkan tuntutan kepada KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Syamsu merinci tiga parpol yang diduga datanya dimanipulasi, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kendati, ujar Syamsu, pihaknya tidak merinci dari daerah mana saja yang mengalami dugaan kecurangan tersebut. Dia juga tidak merinci siapa-siapa saja yang mengadukan dengan alasan keamanan.
“Tentu juga ada dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi, kemudian Partai Garuda, dan PKN itu menduga terjadi kecurangan,” tutur dia.
“Adanya intimidasi dari pusat dan daerah, itu nanti akan kami susun kronologis yang sangat lengkap kemudian akan kami sampaikan ke teman-teman media,” sambung Syamsu.
Syamsu memastikan pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada KPU RI untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada respons, dua lembaga hukum ini akan melanjutkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Itu perlu kami pikirkan, karena di dalam somasi kami memberikan jangka waktu tujuh hari untuk menjawab somasi kami,” tutup dia.