Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, mengatakan di dalam kesimpulan atau konklusi yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya bakal mencantumkan adanya pelanggaran terukur yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dampak dari pelanggaran terukur itu, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai calon wakil presiden dan ikut berlaga di pemilu 2024.
"Rangkaian (pelanggaran terukur) dimulai dari KPU tidak mengubah lebih dulu PKPU. Kemudian menerima pendaftaran dengan form dan berita acara yang didasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 di mana syarat untuk jadi cawapres harus minimal berusia 40 tahun," ujar Heru ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin (15/4/2024).
Selain itu, verifikasi administrasi dan faktual juga masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 sebagai dasar. Dalil bahwa KPU telah melakukan pelanggaran juga sudah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan 5 Februari 2024 lalu, DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar kode etik dengan tetap memproses Gibran sebagai cawapres.
Hasyim dan enam komisioner KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Putusan DKPP juga menyatakan KPU melanggar hukum.
"KPU menerima berkas pendaftaran pada 25 (Oktober 2023) tetapi berita acara baru dibuat pada 27 (Oktober 2023). Itu kan pelanggaran hukum. Mengapa berita acara baru dibuat jeda dua hari? Itu juga bukti suatu keberpihakan. Itu terkonfirmasi dari putusan DKPP. Putusan itu merupakan bukti otentik yang tidak bisa dibantah," tutur dia lagi.