Profil Ari Yusuf Amir, Advokat Senior yang Pimpin Tim AMIN Gugat ke MK

- Ari Yusuf Amir memimpin tim hukum AMIN dalam melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ari pernah menjadi kuasa hukum untuk beberapa tokoh terkenal, termasuk Antasari Azhar dan Rizieq Shihab.
Jakarta, IDN Times - Nama advokat senior, Ari Yusuf Amir kembali jadi sorotan usai ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) pada Mei 2023 lalu. Kini, ia memimpin untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari dan tim hukum AMIN resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada 21 Maret 2024 lalu. Pada Rabu (27/3/2024), MK menggelar sidang perdana sengketa pilpres tersebut. Agenda pada sidang perdana, yakni pemeriksaan pendahuluan.
Tim hukum AMIN, kata Ari, memilih melayangkan gugatan sengketa pilpres ke MK karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tidak bisa diharapkan lagi. Dalam melayangkan gugatan, Ari turut dibantu 47 pengacara lainnya.
"Insyaallah di forum MK, kami punya harapan besar. Kita tunggu saja nanti tanggal mainnya," ujar Ari, pekan lalu.
Ari sendiri bukan orang baru di dunia peradilan konstitusi. Ia sudah pernah ikut mengawal sengketa pilkada, mulai dari pilgub di Sumatra Selatan hingga di Kalimantan Timur.
Bagaimana rekam jejak Ari di dunia hukum?
1. Ari menyandang gelar doktor ilmu hukum dari UII Yogyakarta

Ari mendirikan kantor hukum bernama Ali Amir dan Associates. Ia lulus dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Kemudian, ia melanjutkan program magister hukum di Universitas Indonesia (UI).
Ari berhasil meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum pada 2019 lalu dari UII, Yogyakarta. Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul "Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subyek Hukum Pidana."
Ari berhasil memboyong gelar doktor dengan nilai sangat memuaskan. Disertasi itu dipertahankan di hadapan sejumlah pakar hukum, seperti Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej hingga almarhum Artidjo Alkostar.
Kepada media ketika itu, Ari mengatakan, berdasarkan hasil penelitian disertasinya, pemegang saham juga penting untuk diberikan tanggung jawab pidana. Ia pun sering mengkaji aspek hukum pidana korporasi, di mana itu jarang dikaji oleh advokat di Indonesia.
2. Pernah jadi pengacara Rizieq Shihab, Antasari Azhar hingga eks Menhan Ryamizard

Ari memiliki rekam jejak klien yang beragam. Ia tercatat pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Rizieq Shihab, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji hingga mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Ari menjadi kuasa hukum bagi Rizieq pada 2008 lalu ketika mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menolak status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Ketika itu, Rizieq ditangkap lantaran massa FPI telah melakukan tindak kekerasan terhadap massa pengunjuk rasa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB).
Meski menolak status tersangka dan ajukan pra peradilan, tetapi Rizieq tetap dibui selama 1,5 tahun pada 2008 lalu.
Sementara, Ari mendampingi Antasari pada 2009 lalu ketika mantan jaksa tersebut dikaitkan dengan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (RJB), Nasrudin Zulkarnaen.
3. Tim hukum AMIN fokus buka dugaan kecurangan pemilu

Ari pun mengakui terbuka kemungkinan permohonan yang diajukan oleh tim hukum AMIN ditolak oleh hakim konstitusi. Tetapi, mereka tidak fokus kepada penilaian delapan hakim konstitusi. Mereka ingin menggunakan momen sidang MK untuk membuka dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Yang kami pentingkan adalah penilaian masyarakat supaya mereka melihat dan menilai bahwa ini loh kualitas pemilu kita. Sejak awal sudah bermasalah. Bagi kami yang penting publik terekspos dengan dugaan kecurangan dan bukti-bukti yang ada. Kan sidang yang digelar di MK konstitusional dan terbuka," ujar Ari kepada IDN Times melalui telepon pada 10 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kecurangan selama proses pemilu ke Bawaslu. Meski menurut Ari, laporan mereka tidak diacuhkan.
"Aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, bila ada dugaan kecurangan TSM maka harus dilaporkan di hari pertama pencoblosan. Kan tidak mungkin dilakukan itu, di hari pencoblosan. Maka, dari sini saja sudah bisa dikatakan kecurangan sudah dibuat tersistematis," tutur dia.