Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika bersidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi tim media AMIN)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), bakal serahkan kesimpulan selama persidangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Rencananya dokumen kesimpulan diserahkan ke panitera pada siang hari. 

"Kami akan berangkat dari kantor tim hukum (di Mampang) jam 13.00 WIB, insya Allah. Itu tergantung traffic juga ya lancar atau macet," ujar anggota tim hukum AMIN, Heru Widodo, ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (15/4/2024). 

Ia mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah tim hukum akan kembali dilepas secara simbolis oleh Anies-Muhaimin. Heru hanya menegaskan tim hukum akan berangkat bersama-sama dari kantor tim hukum menuju MK. 

Kesimpulan selama persidangan MK adalah satu hal baru yang diterapkan di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Di PHPU dua sengketa pilpres sebelumnya tidak ada. 

Di dalam dokumen kesimpulan, para pemohon dan terkait diberikan kesempatan untuk me-review jalannya persidangan pada periode 27 Maret hingga 5 April 2024 lalu. Tetapi, para pemohon dan terkait tidak boleh mengubah isi pokok permohonan di dalam dokumen kesimpulan. 

"Ini memang satu kesepakatan saja dari para hakim, karena memang kan tidak ada di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada mereka (pemohon dan pihak terkait) malah menguntungkan mereka sebetulnya," ujar juru bicara MK dan hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih pada 9 April 2024 lalu. 

1. Tim hukum AMIN akan lampirkan fakta-fakta tambahan di kesimpulan

Tim hukum AMIN ketika memberikan keterangan pers usai bersidang di gedung MK. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Heru tak menampik bahwa di dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan Selasa esok, pihaknya bakal melampirkan fakta-fakta tambahan. Fakta ini sudah tidak bisa lagi dijadikan bukti karena penyerahannya dilakukan di luar periode persidangan. 

"Tapi, gak ada masalah. Ad informandum namanya. Hakim konstitusi juga akan mempertimbangkan fakta-fakta itu. Kan mereka lebih leluasa memilih pembuktian," kata dia. 

2. Tim hukum AMIN yakin pengaruh cawe-cawe Jokowi melemah di sengketa pilpres MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di