Tim Hukum AMIN Masukan Pelanggaran Terukur KPU di Kesimpulan PHPU

Jakarta, IDN Times - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, mengatakan di dalam kesimpulan atau konklusi yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya bakal mencantumkan adanya pelanggaran terukur yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dampak dari pelanggaran terukur itu, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos sebagai calon wakil presiden dan ikut berlaga di pemilu 2024.
"Rangkaian (pelanggaran terukur) dimulai dari KPU tidak mengubah lebih dulu PKPU. Kemudian menerima pendaftaran dengan form dan berita acara yang didasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 di mana syarat untuk jadi cawapres harus minimal berusia 40 tahun," ujar Heru ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin (15/4/2024).
Selain itu, verifikasi administrasi dan faktual juga masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 sebagai dasar. Dalil bahwa KPU telah melakukan pelanggaran juga sudah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan 5 Februari 2024 lalu, DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar kode etik dengan tetap memproses Gibran sebagai cawapres.
Hasyim dan enam komisioner KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Putusan DKPP juga menyatakan KPU melanggar hukum.
"KPU menerima berkas pendaftaran pada 25 (Oktober 2023) tetapi berita acara baru dibuat pada 27 (Oktober 2023). Itu kan pelanggaran hukum. Mengapa berita acara baru dibuat jeda dua hari? Itu juga bukti suatu keberpihakan. Itu terkonfirmasi dari putusan DKPP. Putusan itu merupakan bukti otentik yang tidak bisa dibantah," tutur dia lagi.
1. Penggunaan kekuasaan sebagai mesin pemenangan paslon 02

Selain pelanggaran KPU yang terukur, di dalam konklusi juga dimasukan soal penggunaan kekuasaan sebagai mesin pemenangan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran. Salah satu yang dikerahkan secara massif adalah penyalahgunaan bantuan sosial.
"Bansos memang ada di APBN, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan elektoral paslon nomor urut dua. Banyak bukti beras disertai gambar Prabowo-Gibran, disertai angka 02," kata dia.
Ada pula mobilisasi aparat desa. Mereka dikerahkan untuk membagikan bansos kepada masyarakat. Lalu, sebagai imbal balik diminta memilih paslon 02 saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Lalu, ada mobilisasi pj (penjabat) kepala daerah. Di mana, dari dua Pj yang diajukan dari pihak terkait terkonfirmasi mereka melakukan tindakan yang mendukung paslon nomor urut dua. Salah satunya Pj Wali Kota Bekasi. Pelanggaran-pelanggaran itu kan prinsip-prinsip konstitusi yang kalau tidak diluruskan akan jadi suatu kebiasaan yang merusak demokrasi," ujar Heru.
2. Di dalam konklusi juga ada tanggapan AMIN terkait keterangan 4 menteri di MK

Lebih lanjut, Heru tak menampik di dalam dokumen konklusi bakal turut dimasukan respons dari Anies dan Muhaimin terkait keterangan empat menteri yang sudah menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi.
"Iya, kami tanggapi (keterangan 4 menteri). Malah secara khusus kami tanggapinya," ujar Heru.
Ia pun menyebut dengan kehadiran empat menteri di sidang MK menandakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak lagi punya kekuatan untuk intervensi hakim. Apalagi, keterangan yang disampaikan oleh para menteri mengejutkan.
"Ternyata tanpa sadar, menteri menceritakan presiden punya dana sendiri untuk mengeluarkan beras. Dari mana dan untuk kepentingan apa tiba-tiba presiden mengeluarkan beras?" tanyanya.
3. Beri tanggapan soal kemungkinan pelantikan Prabowo tanpa Gibran

Heru juga menjelaskan prediksi ahli pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dalam kolom opini Harian Kompas (4 April 2024). Denny menyebut salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan oleh hakim konstitusi yaitu penerapan UUD pasal 8 ayat (2). Di mana hakim konstitusi bisa saja mendiskualifikasi kemenangan Gibran sebagai cawapres sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden.
Kemudian presiden terpilih menyodorkan dua calon wakil presiden baru yang harus dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lambat 60 hari. Menurut Denny, opsi itu bisa menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum hasil suara pemilu. Tetapi, tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.
Menurut Heru, di dalam rezim pilpres yang juga dipakai untuk perhelatan pilkada, hal tersebut kecil kemungkinan bisa terjadi.
"Itu gak bisa. Karena pasangan itu kan melekat. Kalau salah satu pasangan itu cacat, maka calon presidennya pun juga cacat. Jadi, kalau wakilnya cacat, maka satu pasang itu juga cacat (secara konstitusi)," kata Heru.
Ia menambahkan, sudah pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, di mana salah satu calonnya dinyatakan cacat. Tetapi, untuk mengakomodir konstituen yang memilih paslon tersebut, KPUD membuka pendaftaran ulang untuk mencari penggantinya.
"KPUD membuka pendaftaran untuk mencari pengganti wakil kepala daerahnya. Kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan pemilu ulang," tutur dia.
Ia mengatakan hal serupa sudah dicantumkan di dalam petitum alternatif di pokok permohonan tim hukum AMIN. Isi petitum alternatif itu, Gibran didiskualifikasi.
Lalu, Prabowo diminta mencari cawapres baru. MK kemudian menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa ada Gibran dan cawe-cawe Presiden Jokowi.