Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Hukum: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer Prematur
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer terlalu dini dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Pihak kuasa hukum menolak peradilan militer karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana umum terhadap warga sipil, bukan bagian dari tugas atau fungsi militer.
  • Polisi Militer TNI telah menyerahkan empat tersangka dari BAIS TNI beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta setelah proses penyidikan selama 19 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7 April 2026

Polisi Militer TNI melimpahkan empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Pelimpahan dilakukan secara tertutup setelah proses penyidikan selama 19 hari.

9 April 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui Fadhil Alfathan mengkritik pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Oditurat Militer sebagai langkah prematur dan cacat formil. Ia menegaskan penanganan seharusnya dilakukan di peradilan umum karena menyangkut warga sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi Militer TNI melimpahkan empat tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, langkah yang dikritik tim hukum korban sebagai prematur dan cacat formil.
  • Who?
    Empat anggota BAIS TNI berinisial Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES; korban Andrie Yunus; serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang diwakili Fadhil Alfathan.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan di kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta; pernyataan kritik disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pelimpahan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026; tanggapan dari tim hukum disampaikan dua hari kemudian pada Kamis, 9 April 2026.
  • Why?
    Pihak TNI menyebut pelimpahan sebagai bagian dari penegakan hukum profesional dan akuntabel, sementara tim hukum menilai proses itu belum lengkap karena masih ada pelaku lain dan berkas pemeriksaan korban belum tersedia.
  • How?
    Penyidikan oleh Puspom TNI selesai dalam 19 hari sebelum berkas perkara dan barang bukti diserahkan tertutup ke O
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus, dia disiram air keras sama empat tentara. Polisi tentara sudah kasih kasusnya ke pengadilan tentara di Jakarta. Tapi tim pembela Andrie bilang itu terlalu cepat dan salah tempat, karena Andrie bukan tentara. Mereka mau kasusnya dibawa ke pengadilan biasa dan belum mau sidang sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara tim hukum Andrie Yunus dan pihak militer, dinamika ini menunjukkan adanya komitmen dari berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. TNI menegaskan pelimpahan kasus sebagai bentuk penegakan hukum profesional, sementara tim advokasi aktif mengawal keadilan melalui kritik konstruktif terhadap prosedur yang dianggap belum tepat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras Polisi Militer TNI yang melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada pihak Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta.

Perwakilan TAUD sekaligus Tim Hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menilai langkah hukum tersebut prematur dan cacat secara formil.

"Kami mengkritisi proses pelimpahan itu. Menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya, ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

1. Menolak proses Peradilan Militer

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. (Dok. ICW)

Fadhil menegaskan, pihaknya sejak awal menentang keras proses hukum kasus Andrie Yunus ditangani Peradilan Militer. Menurut dia, perkara ini lebih cocok ditangani peradilan umum.

"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie. Tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum," ujar dia.

2. Bermasalah secara formil karena belum ada berkas pemeriksaan Andrie Yunus

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Menurut Fadhil, persidangan dalam Peradilan Militer terkait kasus Andrie akan bermasalah secara formil. Sebab belum ada berkas pemeriksaan dari Andrie sebagai pihak korban.

Terlebih, Polda Metro Jaya pun sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan.

"Ya, tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimana pun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," kata dia.

3. POM TNI limpahkan empat tersangka penyiram Air keras Andrie Yunus ke Otmil Jakarta

Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke kantor Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

Ketika IDN Times mendatangi gedung itu sejak sore hingga malam hari, tidak ada jumpa pers untuk menunjukkan wajah keempat tersangka dan barang bukti. Biasanya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di peradilan militer tetap dilakukan secara terbuka.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026) telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di dalam keterangan yang diterima IDN Times.

Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa berkas yang dilimpahkan sebagai syarat kelengkapan berkas formil dan materil. Jenderal bintang dua itu menambahkan, bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Aulia mengatakan, jumlah tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer II tetap berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES. Keempatnya sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Aulia mengklaim, pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.

"Hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucap dia.

Editorial Team