Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke kantor Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.
Ketika IDN Times mendatangi gedung itu sejak sore hingga malam hari, tidak ada jumpa pers untuk menunjukkan wajah keempat tersangka dan barang bukti. Biasanya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di peradilan militer tetap dilakukan secara terbuka.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026) telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di dalam keterangan yang diterima IDN Times.
Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa berkas yang dilimpahkan sebagai syarat kelengkapan berkas formil dan materil. Jenderal bintang dua itu menambahkan, bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Aulia mengatakan, jumlah tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer II tetap berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES. Keempatnya sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Aulia mengklaim, pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.
"Hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucap dia.