- Mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu adalah tindakan yang biadab dan jelas melanggar hukum. Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan atas tindakan itu
- Kami menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer
- Kami mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan gugatan masyarakat sipil di MK terkait UU TNI, khususnya mengenai ketundukan militer dalam peradilan umum
- Kami mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Andrie Yunus
- Kami meminta DPR untuk mengawasi secara serius proses hukum Andrie Yunus melalui peradilan umum
- Reformasi total militer demi tentara yang profesional, militer harus kembali ke barak.
Mahasiswa Demo di MK, Suarakan Dukung Andrie Yunus-Urgensi Uji UU TNI

- Ratusan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi mendukung uji materi UU TNI serta menuntut keadilan bagi Andrie Yunus yang diserang oknum BAIS.
- Aksi menyoroti pasal-pasal UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menjabat posisi sipil dan mengadili tindak pidana umum di peradilan militer, dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum.
- Massa menuntut kasus Andrie Yunus disidangkan di peradilan umum, pembentukan tim pencari fakta independen, serta reformasi total militer agar supremasi sipil benar-benar ditegakkan.
Jakarta, IDN Times - Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil melakukan demonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). Aksi ini digelar untuk solidaritas terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan meminta MK untuk tidak takut dalam menerima uji materi para pemohon. Sebab, menurutnya Indonesia saat ini menuju sistem otoritarian.
Jika judicial review UU TNI ditolak, dikhawatirkan supremasi sipil mengalami kemunduran. Hal ini dapat terlihat pada Pasal 47 UU TNI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
"Dan jika ini terjadi, maka kita tidak akan bisa hidup dengan tenang. Dan bagaimana kita bisa hidup lebih baik jika kita bersuara, kita ditindas oleh oknum-oknum (tentara) yang sangat banyak itu," kata Yatalathof di sela-sela aksi sekitar Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Yatalathof menuturkan Andrie Yunus merupakan korban percobaan pembunuhan berencana oleh oknum prajurit TNI. Empat anggota BAIS yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Puspom TNI, akan diadili di peradilan militer.
"Kenapa kita mengawasi MK ini? Karena jika MK ini mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Andrie Yunus salah satunya, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI kepada sipil, akan diadili di peradilan umum. Bukan di peradilan militer yang sangat tertutup dan tidak transparan," tutur dia.
Yatalathof menyatakan mahasiswa akan melakukan unjuk rasa lebih masif dan dengan massa lebih banyak jika aparat terus melakukan kekerasan terhadap sipil.
1. Kasus Andre Yunus harus diusut tuntas dan transparan

Di tempat yang sama, perwakilan Serikat Tahanan Politik, Khariq Anhar menyebut, kasus Andre Yunus harus diusut tuntas dan transparan. Menurutnya hal itu demi terwujudnya keadilan yang utuh di Indonesia.
"Maka dari itu supremasi sipil harus ditegakkan, dengan apa? Dengan kita mendesak agar dikembalikannya apa hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh rakyat, yaitu tidak mendapatkan penindasan dan juga tidak untuk mendapatkan keadilan di hari ini," ucap Khariq.
2. Massa menyoroti ketentuan peradilan militer

Solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di MK. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap permohonan pengujian terhadap Undang-Undang TNI. Mereka secara khusus menyoroti ketentuan peradilan militer yang dinilai masih bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan konstitusional atas persamaan di hadapan hukum.
Aksi ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas masih kuatnya praktik impunitas dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota militer, khususnya ketika berhadapan dengan warga sipil. Koalisi menilai, keberadaan peradilan militer yang menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit telah menciptakan ruang eksklusivitas hukum yang berpotensi melindungi pelaku dari jeratan hukum yang adil.
Adapun, MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 hari ini, dengan agenda mendengarkan Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon.
Pemohon dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga orang warga.
Mereka mendalilkan, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
3. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil

Melalui aksi ini, solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan utama:


















