Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelantikan anggota Komite Reformasi Polri di Istana Negara, Jumat (7/11/2025) (IDN Times / M Ilman Nafi'an)
Pelantikan anggota Komite Reformasi Polri di Istana Negara, Jumat (7/11/2025) (IDN Times / M Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Reformasi Polri harus meliputi penambahan jumlah dan kepemimpinan Polwan

  • Kasus kekerasan berbasis gender meningkat dalam CATAHU 2024

  • Komnas Perempuan berikan beberapa catatan dan rekomendasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan memberikan catatan Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto belum menghadirkan keterwakilan perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris menjelaskan reformasi kepolisian bukan hanya mandat teknokratis, melainkan untuk memperkuat supremasi hukum, menghadirkan negara yang melindungi dan menjamin akses keadilan bagi seluruh warganya secara adil dan bermartabat.

"Komnas Perempuan menyayangkan formasi tim yang belum menghadirkan keterwakilan perempuan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

1. Reformasi Polri harus meliputi penambahan jumlah dan kepemimpinan Polwan

Polwan bagikan roti di tengah demo Ojol di depan gedung DPR RI. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menegaskan reformasi Polri termasuk di dalamnya penguatan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, dengan penambahan jumlah dan kepemimpinan Polwan, serta penerapan gender-responsive policing sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepolisian yang aman, setara, dan berperspektif korban.

"Peningkatan kapasitas unit PPA, penyidik khusus, dan hadirnya lebih banyak Polwan akan memperkuat respons Polri dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan kepercayaan korban, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan manusiawi dan tidak diskriminatif," ujarnya.

2. Kasus kekerasan berbasis gender meningkat dalam CATAHU 2024

Gerakan Nurani Bangsa setelah audiensi dengan Komisi Reformasi Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 40.986 atau 14,17 persen dari sebelumnya. Dari data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, pelaporan awal korban paling banyak dilakukan ke Kepolisian sebelum melaporkan ke Komnas Perempuan, yakni sebanyak 407 kasus, baik di ranah personal, publik, maupun negara.

"Namun, mayoritas korban mengalami kesulitan mengakses keadilan, termasuk reviktimisasi dalam proses pelaporan, ketiadaan ruang aman, kurangnya kerahasiaan, serta lambatnya koordinasi lintas layanan," ujar dia.

Unit PPA di sejumlah daerah disebut belum memadai, mulai dari sisi jumlah penyidik perempuan, kapasitas penyidik dalam menggunakan perspektif korban, maupun fasilitas pendukung penyelidikan yang aman dan ramah perempuan.

3. Komnas Perempuan berikan beberapa catatan dan rekomendasi

Konferesi pers Tim reformasi Polri usai melakukan rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai kontribusi dalam pembenahan institusi Polri. Lembaga ini menekankan perlunya perbaikan sistem pendidikan dan pelatihan di seluruh jenjang agar berpijak pada prinsip HAM berperspektif gender yang inklusif dan nondiskriminatif. Setiap anggota Polri diharapkan memiliki pemahaman kuat terkait HAM BG dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, hingga pelayanan publik. Penggunaan kekuatan persenjataan juga perlu dikontrol secara proporsional, disertai teknik interogasi tanpa kekerasan dan prosedur penahanan yang aman.

Dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, kekerasan terhadap anak, dan kelompok rentan, Komnas Perempuan menekankan pendekatan yang berpusat pada korban. Transparansi, pengawasan internal-eksternal, serta penerapan metode de-eskalasi dalam demonstrasi dan konflik sosial dinilai penting untuk memastikan operasi kepolisian tetap menghormati prinsip HAM BG. Penguatan mekanisme internal seperti gelar perkara, penerimaan laporan kekerasan seksual, dan pemahaman restorative justice juga ditekankan agar tidak merugikan korban maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Komnas Perempuan menilai bahwa reformasi Polri harus membuka lebih banyak ruang dan posisi strategis bagi perempuan sebagai bagian dari transformasi institusi yang lebih inklusif. Polwan di daerah juga diharapkan menjadi wajah pelayanan empatik bagi perempuan penyintas yang mencari keadilan.

Editorial Team