Jakarta, IDN Times - Lima orang tim teknis bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial mengaku menerima 'uang lelah', di luar honor. Uang lelah diberikan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan terdakwa kasus suap bansos COVID-19.
Kelima tim teknis itu adalah Rizki Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, dan Rosehan Asyari. Keberadaan uang lelah terungkap saat mereka menjadi saksi sidang perkara suap bansos COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021).
"Dari Pak Joko (Matheus) ada dapat Rp85 juta diberikan secara bertahap dari Mei-September 2020," kata Rizki dalam persidangan.
"Pak Joko ngomongnya itu 'uang lelah' kami selama seminggu karena kami full di ruangan itu terkait bansos ini, kami tidak meminta ke Pak Joko, tapi Pak Joko berikan saja," imbuhnya.