Besok, Juliari Batubara Akan Dihadapkan dengan Saksi Korupsi Bansos

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali menjalani persidangan dalam perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial 2021 pada Rabu (28/4/2021). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat secara offline.
"Rencananya (sidang) besok masih offline," kata Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail saat dihubungi pada Selasa (27/4/2021).
1. Persidangan bakal dilanjutkan pemeriksaan saksi dari JPU

Maqdir menjelaskan, persidangan lansung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebab, pihaknya tak mengajukan eksepsi atau pembelaan mengenai dakwaan.
"Agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Pada persidangan berikutnya, Jaksa KPK bakal memanggil dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan bergantian.
2. Kubu Juliari sempat khawatir disidang offline

Pada persidangan perdana, kubu Juliari sempat mengutarakan kehawatirannya disidang secara offline pada masa pandemik COVID-19. Namun, permintaan sidang online belum dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kata Ketua Majelis pekan lalu masih offline. Nanti akan ditentukan kemudian," ujarnya.
3. Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar

Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.