Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara timnas AMIN, Iwan Riadi Tarigan. (Dokumentasi Istimewa)
Juru bicara timnas AMIN, Iwan Riadi Tarigan. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Kasus ini hasil pelimpahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan, kasus yang dihadapi oleh Indra Charismiadji sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Menurut dia, Indra juga belum pernah diperiksa oleh kejaksaan atas kasus yang dialaminya. 

Iwan memastikan, Timnas AMIN akan mengawal kasus ini supaya tidak digunakan untuk memukul lawan politik oleh kubu lain.

"Kasus (Indra Charismiadji) akan di kawal oleh Tim Hukum AMIN agar pelaksanaan hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tidak digunakan sebagai pemukul lawan politik," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

1. Kejari Jaktim terima pelimpahan tahap 2 kasus Indra Charismiadji

Juru bicara tim pemenangan Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji ketika berbicara di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Irwan menegaskan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua kasus Indra Charismiadji.

Imran menyebut jika penangkapan terhadap Indra dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Imran. 

2. Indra diduga terima aliran penggelapan pajak perusahaan

Jubir Anies Muhaimin dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indriani)

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Timnas AMIN Azis Yanuar mengatakan, Indra ditahan karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak. 

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata dia.

Azis mengatakan, pihaknya masih menceri tahu bagaimana afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak itu dengan Indra. Azis juga mengatakan, pihaknya masih belum menerima keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.

"Masih kita cek (afiliasinya). Kita belum dapat keterangan resmi dari kejaksaan," ujarnya.

3. Indra diduga gelapkan pajak sebesar Rp1,1 miliar

Ketua Umum THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir beri penjelasan terkait kasus Indra Charismiadji. (IDN Times/Amir Faiso)

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menambahkan, Indra diduga menggelapkan pajak perusahaan yang dulu didirikannya senilai Rp1,1 miliar. 

"Kasusnya selama ini ditangani oleh Dirjen Pajak. Lalu, yang diduga penggelapan pajak itu di perusahaan yang dulu dia dirikan, tapi di sana dia sudah tidak menjabat posisi apapun. Masalah (dugaan penggelapan pajak) hanya Rp1,1 miliar," ujarnya. 

Menurut Ari, penahanan Indra terkesan tiba-tiba. Sebab, kasus ini sedang dalam pembicaraan mencari solusi, tetapi malah dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Jadi, kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia. 

Ari menyebut tim hukum nasional AMIN langsung turun tangan dan melakukan pendampingan secara hukum.

"Kami dari tim hukum nasional AMIN mendampingi untuk proses hukum dan berharap proses hukumnya bisa berjalan fair dan transparan," tutur dia.

 

Editorial Team